Lompat ke konten

Perjanjian Pra Nikah: Isi, Tujuan & Cara Membuatnya

Perjanjian Pra Nikah

Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan bersama antara pihak suami dan istri yang dibuat sebelum menikah ataupun saat pernikahan tersebut berlangsung. Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan agar kedua belah pihak dapat menemukan solusi apabila sewaktu-waktu terjadi permasalahan di kemudian hari.

Ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga dalam pembuatannya tidak dapat seenaknya dan perlu disahkan di hadapan notaris. Simak seperti apa isi perjanjian pra nikah serta cara membuatnya berikut ini.

Apa itu Perjanjian Pra Nikah?

Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah adalah suatu perjanjian kesepakatan yang dibuat antara suami dan istri, kemudian disahkan secara hukum di notaris. Pembuatannya dapat dilakukan menjelang pernikahan ataupun saat pernikahan sedang berlangsung.

Dokumen ini sebenarnya tidak diwajibkan (hukumnya mubah) membuatnya. Akan tetapi jika dibuat, membantu pasangan menyelesaikan masalah secara lebih baik karena sebelumnya telah diatur dalam kesepakatan yang telah dibuat. Itulah mengapa, dalam membuat kesepakatan perkawinan ini harus dilakukan secara sadar.

Membuat prenuptial agreement pun tidak dapat dilakukan sembarangan, sebab ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Pernikahan. Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 29 Ayat 1 disebutkan bahwa pihak suami dan istri dapat membuat kesepakatan (perjanjian) tertulis sebelum atau saat perkawinan yang kemudian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Kesepakatan tersebut tidak hanya berlaku bagi suami dan istri, tetapi juga pada pihak ketiga yang terlibat dalam kesepakatan tersebut. 

Tujuan Pembuatan Perjanjian Pra Nikah

Membuat prenuptial agreement gunanya untuk melindungi sekaligus mempertahankan hak dan kewajiban pasangan suami istri. Oleh karena itu, ini tujuan pembuatan pra nikah yang perlu Anda ketahui. 

  • Melindungi sekaligus memperjelas hak dan kewajiban suami maupun istri, termasuk perannya masing-masing dalam rumah tangga.
  • Melindungi hak-hak anak.
  • Menciptakan rasa aman selama menjalin ikatan perkawinan.
  • Menjamin kondisi finansial pasangan selama pernikahan.
  • Mengatur pembagian harta selama perkawinan, perceraian, ataupun ketika salah satunya meninggal dunia.

Isi Perjanjian Pra Nikah

Prenuptial agreement secara hukum dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Isi perjanjiannya tidak hanya seputar pembagian harta dan keturunan/anak. Selengkapnya mengenai isi perjanjian pranikah dapat disimak di bawah ini. 

1. Kesepakatan

Isi perjanjian perkawinan yang terpenting adalah kesepakatan bersama antara pihak suami dan istri. Artinya, kesepakatan tersebut harus dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Hal ini bertujuan agar kesepakatan yang dibuat benar-benar adil, tidak berat sebelah, serta dapat dilaksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, dalam pembuatan kesepakatan perlu bersikap terbuka karena perlu mengungkapkan kondisinya secara detail, mulai dari kondisi finansial, hutang, dan sebagainya. Itulah mengapa, penting sekali mengajukan pertanyaan sebelum menikah kepada pasangan lalu dianjurkan membuat perjanjian perkawinan demi keamanan menjalin hubungan.

2. Hak dan kewajiban

Isi perjanjian pra nikah mengatur hak dan kewajiban antara pasangan suami-istri. Hak merupakan sesuatu yang didapatkan selama pernikahan, sedangkan tanggung jawab harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak.

Ketika membuat hak maupun kewajiban, kedua belah pihak harus saling setuju dan memikirkannya secara sadar. Suami maupun istri perlu membuat ketentuan mengenai perannya masing-masing dalam rumah tangga, perihal hak asuh anak, pengelolaan finansial rumah tangga, hingga bagaimana soal kewajiban finansial.

3. Anak atau keturunan

Sebelum menikah, ada baiknya jika mendiskusikan soal keturunan kepada pasangan. Tidak semua orang mempunyai keinginan untuk memiliki anak atau keturunan karena adanya alasan tertentu. Diskusikanlah secara terbuka kepada pasangan sebelum menikah, sebab keinginan mempunyai anak merupakan hal penting yang harus disepakati bersama.

Terutama jika sewaktu-waktu terjadi perceraian, hak asuh anak harus jelas jatuhnya kepada pihak siapa. Dalam menentukan hak asuh anak perlu mempertimbangkan matang dan sebaiknya disepakati sebelum perceraian terjadi. Apabila hal ini dirasa rumit, tak ada salahnya meminta bantuan pihak ketiga yang paham hukum juga netral.

Tambahkanlah topik mengenai anak atau keturunan karena ini sifatnya krusial. Isinya bisa berupa hak asuh anak apabila nanti bercerai, juga kesepakatan soal keinginan mempunyai keturunan ataupun keputusan untuk childfree (jika ada).

4. Finansial dan penghasilan

Hal yang perlu dicantumkan berikutnya adalah pembahasan mengenai kondisi finansial serta seputar penghasilan masing-masing pihak. Isinya, meliputi jumlah kewajiban finansial yang harus dipenuhi, pembagian penghasilan, hingga pengaturan finansial. 

Membuat kesepakatan soal finansial merupakan cara supaya kedua belah pihak tahu dari mana sumber penghasilan serta ke mana saja uang tersebut dikeluarkan. Ini termasuk hal penting yang perlu didiskusikan sebelum memutuskan untuk menikah, sebab kondisi finansial yang baik dapat menjamin kehidupan setelah menikah nanti. 

5. Pemisahan hutang

Sebelum memutuskan menikah, tanyakan terlebih dahulu kepada pasangan mengenai uang-piutang. Apabila mempunyai hutang berjalan dengan jumlah lumayan besar, diskusikan apakah perlu diadakan pemisahan hutang atau menjadikannya sebagai tanggungan bersama. 

Perihal utang-piutang perlu dimasukkan dalam prenuptial agreement karena sifatnya krusial. Apabila memilih melakukan pemisahan hutang, siapapun pihak yang mempunyai hutang harus sanggup melunasinya serta tak membebankannya kepada pihak lain.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Bagi pasangan yang sebentar lagi akan menikah, mendiskusikan banyak hal seputar kehidupan pernikahan perlu dilakukan demi memperoleh rasa aman dalam menjalin hubungan. Khususnya perihal hak asuh anak, masalah finansial, pemisahan hutang, dan sebagainya. Selain berdiskusi, membuat perjanjian pra nikah sangatlah penting karena isinya memuat perlindungan hak dan pelaksanaan kewajiban suami-istri.

Begini cara membuat perjanjian pra nikah yang benar. Bisa dibuat sebelum melangsungkan pernikahan ataupun saat pernikahan sedang berlangsung.

1. Dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan

Prenuptial agreement sebenarnya bukanlah kewajiban. Akan tetapi, membuat kesepakatan bersama membantu suami maupun istri melindungi hak serta tanggung jawab perihal pelaksanaan kewajiban. 

Meskipun boleh saja dibuat setelah pernikahan, Anda juga dapat membuatnya sebelum pernikahan dilangsungkan. Ini dilakukan demi menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi setelah nanti menikah, sehingga ketika terdapat masalah dapat diselesaikan sesuai perjanjian yang disepakati dalam prenuptial agreement.

2. Pahami syarat pembuatannya

Sebelum membuat perjanjian perkawinan perlu memahami beberapa ketentuan berikut. Baca rinciannya di bawah ini agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

  • Tidak mengurangi hak suami.
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Tidak mengatur perihal warisan. Artinya, masing-masing tak boleh melepaskan maupun mengatur hak atas warisan keturunan mereka.
  • Tak diperkenankan menerapkan hukum asing menjadi hukum perkawinan. Artinya, tidak membuat kesepakatan menggunakan kata-kata bahwa perkawinan akan diatur oleh Undang-Undang dan kitab dari luar negeri, adat-istiadat/kebiasaan maupun peraturan daerah yang pernah berlaku di Indonesia.
  • Perihal hutang tak boleh berat sebelah.

3. Datang ke kantor notaris terdekat

Apabila kesepakatannya sudah disusun dengan baik, tahap selanjutnya adalah mendatangi kantor notaris terdekat untuk menyusun dokumen secara resmi sesuai ketentuan, yakni menggunakan pasal-pasal berisi kesepakatan antar pasangan. Di bawah ini merupakan syarat pembuatan prenuptial agreement:

  • KTP pasangan/calon suami dan istri.
  • Bagi WNA, melampirkan paspor atau KITAS.
  • Kartu Keluarga pasangan/calon suami dan istri.
  • Kutipan Akta Perkawinan.
  • Fotokopi akta perjanjian perkawinan dan aslinya (dibuat oleh notaris dan dilegalisir). Salinan aktanya dibuat oleh notaris.

Perlu diketahui, proses penandatanganan perjanjian nantinya dilakukan langsung di hadapan notaris. Setiap kantor notaris membebankan biaya berbeda-beda, biasanya antara 2-5 juta rupiah tergantung kebijakan.

4. Menyerahkan akta ke KUA 

Tahap berikutnya, pendaftaran dokumen perjanjian perkawinan dilakukan di KUA setempat atau bisa juga ke Dinas Dukcapil setempat. Sebagai informasi, pembuatan dokumen kesepakatan ini memakan waktu, jadi sebaiknya dibuat jauh hari.

Topik mengenai prenuptial agreement ini semoga dapat dipahami sekaligus dipertimbangkan untuk membuatnya, terutama bagi pasangan yang berencana menikah. Meskipun bukan hal wajib, namun disarankan membuatnya demi menghindari hal-hal tak diinginkan yang dapat terjadi setelah pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *