Lompat ke konten

Hukum Menyakiti Anak Yatim, Ini Ganjarannya

/ Diverifikasi oleh: Tim Better Parent

/ Diverifikasi oleh: Tim Better Parent

Hukum Menyakiti Anak Yatim

Dalam hukum islam, tidak diperbolehkan untuk menyakiti anak yatim karena akan membuat Allah SWT murka. Sebaliknya, apabila kita memuliakan mereka akan dilimpahkan rahmat dan rezeki kepada kita oleh Allah SWT.

Mereka sama seperti anak lainnya, mereka layak untuk diperlakukan sama dan mendapatkan kasih sayang. Sebab, mereka juga merupakan titipan yang harus dilindungi.

Ganjaran Menyakiti Anak Yatim

Dalam ajaran islam, selalu dianjurkan untuk menyantuni anak yatim bagi seorang muslim yang taat. Bagi umat muslim yang bertakwa seperti mengasihi dan menyayangi mereka, Allah SWT janjikan surga kepada mereka.

Tindakan menghardik ini maksudnya adalah enggan memberi makan, menyantuni, selalu berkata kasar atau membentaknya, bahkan mengejeknya secara terang-terangan.

Sebaliknya, apabila menyakiti dalam bentuk fisik maupun non-fisik, bahkan sampai menghardiknya sangat dilarang bagi kita. Hal ini sudah dengan jelas tertera pada Al-Qur’an Surat Ad-Dhuha ayat 9 dan juga Surah Al-Ma’un ayat 2, berbunyi:

“Sebab itu, jangan lah kamu sewenang-wenang (kepada anak yatim)” (QS. Ad-Dhuha: 9).

“Itulah orang yang menghardik anak yatim.” (QS. Al-Ma’un: 2).

Pada Surat Al-Ma’un, tindakan menghardik mereka yang tak punya ayah dan/atau ibu sangat dibenci oleh Allah SWT dan Rasul-Nya karena hal ini termasuk dalam perilaku mendustakan agama karena percuma mereka shalat tapi malah menghardiknya.

Maka dari itu, berhati-hatilah dan jangan sekali-kali menyakitinya. Sebab, tangisan mereka dapat mengguncang ‘Arasy, serta pintu neraka akan terbuka lebar bagi orang-orang yang menyakiti mereka.

Perintah untuk Berbuat Baik Kepada Anak Yatim

Menghardik anak yang sudah tak punya orang tua memang bukanlah tindakan baik karena dapat menuntun kita ke neraka. Kemudian, seperti yang sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 83 tentang pentingnya berbuat baik pada mereka, yang berbunyi:

“Dan ingatlah ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil: Jangan lah kamu menyembah selain Allah dan berbuatlah kebaikan kepada ibu dan bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Serta ucapkanlah kata-kata yang baik pada manusia, dirikanlah shalat, tunaikan zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu selalu berpaling.” (QS. Al-Baqarah: 83).

Perintah mengenai berbuat baik pada mereka yang tak punya orang tua juga dijelaskan pada surat An-Nisa’ ayat 36 yang berbunyi:

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya, dengan sesuatu hal apapun. Dan berbuat baiklah kepada ibu dan bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukainya hambanya yang sombong dan suka membangga-banggakan diri.” (QS. An-Nisa’: 36).

Perintah untuk Membagikan Sebagian Harta Kita Kepada Anak yang Orang Tuanya Sudah Tiada

Harta hanyalah titipan dari Allah SWT kepada manusia. Maka, dianjurkan oleh-Nya agar membagikan sebagian harta kita kepada anak yatim, hal ini juga tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 177 dan ayat 215:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu adalah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan, orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Dan orang-orang yang menepati dirinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Maka itulah orang-orang yang benar imannya dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 177).

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: ‘Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu dan bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan’. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segalanya.” (QS. Al-Baqarah: 215).

Perintah untuk Mengurus Anak Yatim

Apabila mempunyai harta berkecukupan, dianjurkan untuk membantu mengurus anak yang sudah tak memiliki orang tua hingga mereka dewasa dan sudah bisa mengurus dirinya sendiri dengan harta yang ia kumpulkan sendiri nantinya. Anjuran ini sudah dijelaskan pada surat Al-Baqarah ayat 220 dan An-Nisa’ ayat 127:

“Tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim: Mengurus urusan mereka secara patut adalah hal baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu. Dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 220).

Kemudian ini adalah isi dari surat An-Nisa’ ayat 127:

“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu tentang Al-Qur’an tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan Allah menyuruh kamu supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segalanya.” (QS. An-Nisa’: 127).

Perintah untuk Tidak Memakan Harta Anak Yatim

Selain itu, pada surat An-Nisa’ ayat 10 tertulis azab bagi mereka yang memakan harta anak yang sudah tak memiliki orang tua yaitu mereka sebenarnya telah menelan api ke dalam perutnya lalu mereka akan masuk ke api neraka. Selain itu, ketika mereka merasa tersakiti, maka Allah akan mengabulkan doanya, baik doa baik maupun buruk.

Inilah isi dari surat An-Nisa’ ayat 10 tersebut:

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’: 10)

Adapun larangan memakan harta anak yang tak lagi punya orang tua juga dijelaskan di dalam surat An-Nisa ayat 2 seperti berikut ini:

“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim yang sudah dewasa harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama dengan hartamu. Sungguh tindakan memakan dan menukar itu adalah dosa besar.” (QS. An-Nisa’: 2).

Perintah untuk Menjaga Harta Anak Yatim

Menggunakan harta anak yang sudah tak memiliki orang tua demi kepentingan diri sendiri sangat tidak dianjurkan dalam islam, sebaiknya harta mereka harus kita jaga dengan baik. Anjuran ini tertulis dalam surat Al-An’am ayat 152:

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara lebih bermanfaat hingga ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kamu tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, meskipun ia kerabatmu, dan penuhilah janji Allah. Demikian itu kamu diperintahkan oleh Allah agar ingat.” (QS. Al-An’am: 152).

Selain itu, perintah untuk menjaga harta anak yang sudah tak punya orang tua juga tertulis dalam Al-Qur’an surat Al-Israa ayat 34:

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara lebih bermanfaat hingga ia dewasa dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu selalu diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Israa: 34).

Itulah hukum menghardik anak yatim beserta ganjarannya. Apabila belum mampu dalam menafkahi mereka, sebaiknya tidak menyakiti perasaan mereka karena azabnya cukup pedih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *