Ketika sudah menikah, suami dan istri saling bekerja sama untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban supaya dapat membangun rumah tangga dengan baik dan harmonis. Tak hanya itu, suami dan istri mau tidak mau harus bisa saling menyambungkan pikiran demi mempersiapkan masa depan, berbagi rasa maupun cerita, serta harus mampu beradaptasi satu sama lain selama masih tinggal dalam satu atap.
Sebagai seorang suami, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan salah satunya adalah bekerja supaya dapat memberikan nafkah kepada istri dan anak. Akan tetapi, pada kondisi tertentu tidak semua pria yang sudah menikah dapat memberikan nafkah kepada keluarganya.
Suami yang hanya memberi uang belanja saja tetapi tidak memberikan nafkah kepada istri, sama saja belum bisa memenuhi kewajibannya. Banyak orang melupakan hal ini, bahkan menyamakan bahwa uang belanja sama saja dengan nafkah, padahal sebenarnya keduanya berbeda. Bahkan, hal ini pun seringkali menimbulkan konflik dalam rumah tangga.
Konflik dalam rumah tangga yang dimaksud yaitu dalam hal finansial, seperti memberikan uang belanja dan juga nafkah. Suami yang tidak menafkahi istrinya sama saja dengan membelenggu leher sang istri, sebab ia hanya berbelanja untuk kebutuhan rumah tangganya tetapi kebutuhannya sendiri bahkan tidak bisa dipenuhinya.
Seorang suami yang tidak memberikan nafkah atau hanya memberi uang belanja saja kepada istrinya, bisa menimbulkan konflik berujung perceraian. Tentu saja hal ini tidak baik bagi keberlangsungan rumah tangga.
Seorang istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, tidak hanya diberi uang belanja untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari saja. Seorang suami juga harus bisa memenuhi kewajibannya tersebut.
Maka dari itu, meskipun hal ini seringkali diabaikan oleh banyak orang, perlu juga diketahui hukumnya supaya dapat menjaga keutuhan dalam rumah tangga. Lantas bagaimana hukum suami hanya memberi uang belanja saja kepada istrinya? Simak ulasan berikut ini untuk mengetahui penjelasannya.
Perintah Memberikan Nafkah kepada Istri
Perintah memberikan nafkah kepada istri dan anak adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh suami. Nafkah yang dimaksud adalah nafkah lahir maupun batin.
Kewajiban seorang suami menafkahi keluarganya sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 233, isinya:
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani, melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 233).
Tak hanya itu, kewajiban memberikan nafkah kepada istri juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah Hadits Riwayat Muslim yang shahih. Hadits tersebut berbunyi:
“Dan mereka (para istri) memiliki hak untuk diberikan rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan kepada kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim No. 2137).
Dalam Al Qur’an serta hadits tersebut sudah dijelaskan secara tegas kewajiban seorang suami adalah menafkahi istrinya. Meskipun sang istri sudah memiliki pekerjaan dan menghasilkan uang sendiri, tetapi kewajiban menafkahinya tetap harus dipenuhi. Tidak diperbolehkan seorang suami meminta uang kepadanya.
Apabila seorang lelaki yang sudah menikah tetapi tidak bisa menafkahi istrinya, hukumnya adalah haram dan berdosa. Apalagi jika ia tak ingin bekerja karena malas dan terlalu mengandalkan harta kekayaan istri maupun keluarganya, perbuatan seperti ini benar-benar tercela atau sangat tidak baik.
Seorang istri sudah berkewajiban untuk melayani suaminya, mengurus anak dan kebutuhan rumah tangga, serta memberikan pendidikan kepada anak. Tentu saja seorang suami harus membalasnya dengan memberikan nafkah serta uang belanja yang layak.
Perintah untuk memberikan nafkah kepada istri sudah dijelaskan dalam Al Qur’an Surat An Nisa’ ayat 34, isinya:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena itu Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian lainnya (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An Nisa’: 34).
Akan tetapi, apabila suatu hari suami tak mampu menafkahi istrinya karena suatu keadaan mendesak, seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau sedang sakit, bisa menggunakan harta kekayaan sang istri atau keluarganya diperbolehkan. Tetapi hal ini bukanlah alasan untuk terus bermalas-malasan dan tidak melaksanakan kewajiban.
Memberi Uang Belanja Berbeda dengan Memberi Nafkah
Uang belanja berbeda dengan nafkah. Uang belanja merupakan uang yang diberikan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti bahan makanan maupun kebutuhan dan peralatan rumah tangga lainnya. Sedangkan nafkah adalah sesuatu yang diberikan kepada sang istri untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, misalnya seperti pakaian, jajan, maupun perawatan diri.
Banyak orang menyamakan uang belanja dan nafkah, padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Jika istri tidak diberikan nafkah oleh suaminya, maka ia berhak menuntut cerai kepada suaminya.
Bagaimanapun juga, sebelum menikah seorang perempuan merupakan tanggung jawab dari kedua orang tuanya. Artinya, sebelum menikah segala kebutuhannya seperti uang jajan, pakaian, tempat tinggal, dan makanan ditanggung oleh kedua orang tuanya.
Berbeda ketika perempuan tersebut sudah menikah, artinya tanggung jawab kedua orang tuanya sudah lepas. Hal ini karena ketika sudah menikah yang bertanggung jawab atas dirinya adalah suaminya. Maka dari itu, seorang suami harus bisa memberikan nafkah dan tidak hanya memberikan uang belanja saja kepadanya.
Jika suami tidak memberikan nafkah padahal masih mampu, sebagai wanita berhak menuntutnya. Akan tetapi jika tidak ingin bercerai, lebih baik mencari waktu untuk berbicara berdua dan jelaskan sejelas-jelasnya bahwa hal tersebut merupakan kewajiban seorang suami kepadanya seorang istri.
Sikap lainnya yang dapat dilakukan seorang istri apabila suami hanya memberi uang belanja saja, bisa dengan cara mengambil harta suami walau tanpa izin, mengajukan gugatan cerai, dan bisa juga memberinya kesempatan.
Mengambil harta suami tanpa izin ketika tidak diberikan nafkah padahal dirinya berkecukupan, hal ini diperbolehkan. Dengan catatan tetap mengambil hartanya secukupnya dan tidak tamak. Suami pelit kepada istrinya hukumnya berdosa karena melalaikan tanggung jawabnya.
Mengajukan gugatan cerai kepada suami juga diperbolehkan apabila ia pelit dan enggan memberikan nafkah, padahal bisa dibilang hartanya berkecukupan. Bagaimanapun juga hal itu merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Kemudian cara terakhir adalah memberikannya kesempatan. Bisa jadi ia tidak menafkahi karena adanya kondisi mendesak atau tidak memungkinkan, misalnya seperti terlilit hutang, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau sedang sakit sehingga tidak bisa bekerja dapat diberikan kesempatan hingga kondisinya membaik.
Dalam Islam, tidak memberatkan dalam memberikan nafkah kepada istri. Tetapi tetap wajib memberikannya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan istri juga harus memiliki sikap bersyukur berapapun nafkah yang diberikan oleh suaminya dengan tetap bersikap qana’ah, hal ini juga dijelaskan dalam Hadits Riwayat Bukhari 4945, isinya:
“Ambillah nafkah yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan cara sewajarnya.” (HR. Bukhari No. 4945)
Besarnya jumlah nafkah pada dasarnya tidak bisa ditetapkan sama rata pada setiap rumah tangga. Kebutuhan setiap rumah tangga berbeda-beda, bahkan cara mengatur keuangannya pun tidak sama. Maka, sesuaikan saja dengan kemampuan masing-masing.
Jadi, hukum suami hanya memberi uang belanja saja adalah haram. Sebagai pria yang sudah menikah, tentu saja mau tidak mau harus mampu memberikan nafkah kepada istri. Tentu saja memberikannya dalam jumlah yang tidak memberatkan.
Assalamualaikum ustadz/ustadzah,
Saya mau bertanya, gimana caranya menghadapi suami yang memberi nafkah yang di batasi, padahal dia mampu seperti untuk uang belanja saja 200 seminggu itu juga untuk jajan anak beda dengan uang sewa rumah dan bayar lampu itu pun susah minta nya, kalau untuk kesenangan nya membeli burung ada, selebihnya semua di tanggung kan kepala saya karena saya jualan kecil kecelan, mohon maaf ustadz dan ustadzah apa yang harus saya hadapi, dia kalau berkata kepada saya kasar sekali, terimakasih ustadz dan ustadzah 🙏