Sangat mudah untuk mengucapkan kata pisah saat terjadi pertengkaran ataupun ketika sedang marah, terutama dalam rumah tangga. Kalimat untuk berpisah, bercerai, talak, maupun kalimat lain yang berbentuk perpisahan seringkali tak lepas dari mulut suami dan istri ketika sedang dalam kondisi tersebut.
Membangun hubungan rumah tangga harmonis bukanlah perkara mudah. Apalagi jika suami dan istri memiliki karakter dan pola pikir berbeda. Dalam membangun keluarga harmonis, diperlukan kesamaan tujuan supaya bisa meminimalisir terjadinya perpisahan suami dan istri maupun pembentukan karakter anak dengan baik.
Talak atau cerai merupakan ucapan mengajukan perpisahan pada ikatan pernikahan yang sah. Kata cerai bisa sah apabila diucapkan sendiri oleh suami dan tidak sah apabila diucapkan di luar ikatan pernikahan.
Suami mengatakan cerai kepada istrinya sudah termasuk perbuatan haram. Meskipun tidak dibawa ke pengadilan, tetap saja berdosa, jika berhubungan badan sama saja dengan berzina.
Ketahuilah perkataan suami yang termasuk talak berikut ini supaya bisa lebih hati-hati dalam berucap dan berbuat:
1. Ucapan Talak tanpa Mengandung Makna Lain, Selain Ketegasan untuk Mengajak Bercerai
Ucapan talak yang diucapkan oleh suami tanpa mengandung lain, selain ketegasan untuk mengajak bercerai termasuk talak sharih atau tegas. Meski diucapkan hanya ketika sedang emosi, tetap saja pernyataan untuk bercerai tersebut sudah sah.
Jika suami mengucapkan cerai pada istrinya secara tegas, maka istrinya sudah sah terceraikan saat itu juga. Pernyataan bercerai ini sah karena diucapkan dengan penuh kesadaran, meskipun hanya emosi sesaat.
Contoh ucapan ini seperti, “Saya ceraikan kamu sekarang juga!” atau, “Pergilah, kamu sudah bukan istri saya lagi!”. Talak ini menjadi sah apabila diucapkan karena memiliki alasan, jika tanpa alasan atau penyebab tetap saja tidak sah.
2. Ucapan Talak dengan Makna Ganda atau Ambigu
Ucapan talak dengan makna ganda atau ambigu bisa memiliki tafsir atau arti yang berbeda, biasa disebut dengan talak kinayah.
Suami yang menjatuhkan talak kinayah bisa tidak sah apabila ucapannya tidak disertai niat dari dalam hati untuk bercerai, meskipun sebelumnya telah terlibat konflik dengan istrinya. Sebaliknya, jika diucapkan dengan niat dari hati maka pernyataan tersebut bersifat sah meskipun kata-katanya ambigu.
Contoh ucapan talak kinayah atau bermakna ganda ini seperti, “Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”, atau, “Saat ini kamu sudah bebas, silakan lakukan apa yang menurutmu benar. Sudah bukan urusan saya lagi”, dan kalimat lainnya yang sejenis.
Sebaiknya, berhati-hatilah dalam berucap. Apabila memang tidak ingin bercerai meskipun sedang terlibat konflik dengan istri, usahakan menghindari supaya tidak mengucapkan kalimat bermakna cerai.
3. Ucapan Talak Berkaitan dengan Waktu Tertentu
Suami yang mengucapkan talak berkaitan dengan waktu, tidak akan jatuh pada istrinya sebelum waktu yang ditentukan ketika mengucapkannya. Contohnya, “Bulan depan kamu saya cerai!”, atau, “Mulai minggu depan, saya ceraikan kamu!”.
Ucapan talak berdasarkan waktu biasa disebut dengan talak mudhaf. Suami jika memang berniat menceraikan istrinya haruslah berakal, dewasa, sehingga berhak menggunakan jalur hukum.
Sebaliknya, apabila talak mudhaf ini dikatakan oleh suami yang tidak waras karena memiliki gangguan kejiwaan tertentu, ataupun terpaksa mengatakannya, maka tidak akan sah hukumnya. Pada kondisi seperti itu, ia tak bisa menjatuhkan talak mudhaf kepada istrinya.
Pastikan jika ingin bercerai dengan istri karena suatu hal yang sudah tidak dapat ditoleransi, tegaskan kepada diri Anda sendiri dan tidak menyalahgunakan ucapan tersebut. Bagaimanapun juga, lebih mengontrol ucapan sangatlah penting meskipun sedang terlibat konflik dalam hubungan pernikahan.
4. Ucapan Talak dengan Disertai Syarat Melakukan Suatu Kegiatan atau Perbuatan Tertentu
Ucapan dalak dengan disertai syarat melakukan suatu kegiatan atau perbuatan tertentu dikenal juga dengan talak mu’allaq. Ketentuan yang diucapkan oleh suami akan tetap berlaku meskipun ia hanya mengancam atau menakut-nakuti tanpa ada niat bercerai hendak menceraikan istrinya apabila melakukan sesuatu yang sudah dilarang oleh sang suami.
Contoh perceraian disertai syarat ini seperti, “Kalau kamu menerima tamu pria tanpa seizin saya, maka saya talak kamu!”, atau, “Jika kamu masih melakukan hal itu, saya ceraikan kamu saat itu juga!”
Kedengarannya memang seperti ancaman, meskipun tidak ada niat bercerai dari hati, perlu diketahui bahwa talaknya tetap bersifat sah. Maka dari itu, hindari mengancam dengan mengataskan talak. Sebaiknya, gunakan cara yang baik untuk memberi nasihat kepada istri apabila memang tidak berniat menceraikannya.
5. Perkataan Talak Berupa Janji untuk Bercerai
Perkataan talak disertai janji hampir mirip dengan ucapan talak yang berkaitan dengan waktu tertentu untuk mengajukan perceraian. Padahal, sebenarnya keduanya hal yang cukup berbeda.
Biasa disebut talak ta’liq untuk bercerai jika diucapkan oleh suami saat waktunya tiba dan sudah memenuhi janjinya, maka perceraian dinyatakan sah. Sebaliknya, apabila talak ta’liq diucapkan suami dengan janji belum terpenuhi, maka sifatnya tetap tidak sah. Contohnya, “Jika saya sudah berkemas dari rumah ini, saya langsung ceraikan kamu!”, atau, “Lihat saja nanti ketika setelah Idul Fitri, saya tetap ingin berpisah dengan kamu!”.
Kalimat seperti itu sebenarnya bukan merupakan dasar dari talak. Akan tetapi, perkataan tersebut termasuk janji, sehingga ucapan yang telah dinyatakan tersebut bisa terjadi tetapi bisa juga tidak terjadi di kemudian hari.
6. Perkataan Talak Terputus
Talak mu’ajjal atau terputus adalah ucapan talak yang jika dikatakan pada saat itu juga, bersifat sah. Sehingga jika sudah mengucapkannya, ikatan perkawinan dianggap terputus saat itu juga.
Contoh ucapannya seperti ini, “Saat ini engkau sudah saya cerai!”, atau, “Kamu sudah saya cerai, sekarang kamu bukan istriku lagi!”.
Jangan bermain-main dengan kalimat tersebut. Sebab jika sudah terucap, maka sama saja dengan menceraikan istri. Apabila ingin kembali menjalin ikatan pernikahan yang terlanjur terputus, dalam Islam harus melalui prosedur akad untuk menjalin hubungan pernikahan kembali dengan istrinya.
Meskipun suami sedang bergurau atau tidak benar-benar serius dengan ucapannya, tetap saja jika sudah berkata cerai maka terjadilah putusnya ikatan pernikahan tersebut.
7. Mengucapkan Talak secara Sadar Kepada Istri
Mengucapkan talak meskipun secara sadar, tetap saja hukumnya sah dan istri sudah diceraikan. Walaupun ketika mengucapkannya tidak benar-benar ingin berpisah, sebaiknya sebagai suami Anda perlu bijak dan berhati-hati dalam berkata-kata.
Suami lebih memiliki wewenang menjatuhkan talak kepada istrinya. Akan tetapi, jangan sampai menyalahgunakannya apalagi sampai mengatakannya secara sembarangan. Sebagai suami, hendaknya membimbing istri apabila berbuat kesalahan.
Namun, jika sudah tak bisa ditoleransi lagi perbuatannya, maka suami berhak memutuskan perceraian dengan berbagai pertimbangan yang matang, bukan hanya didasari dengan emosi sesaat.
8. Mengucapkan Hendak Menguruskan Surat Cerai
Ketika mengucapkan hendak mengurus surat cerai, jatuhnya sama saja dengan talak yang berdasarkan waktu. Meskipun kedengarannya seperti gertakan atau ancaman, tetap saja hukumnya sah, terutama jika sudah diucapkan berulang kali di hadapan istri.
Sebelum memutuskan ikatan pernikahan, berdiskusilah terlebih dahulu dengan pasangan. Apabila masing-masing sudah sepakat berpisah, suami berhak menyatakan talak kepada istrinya sesuai waktu yang telah disepakati.
9. Perkataan Talak yang Belum Tentu Benar Terjadi
Talak bisa saja tidak terjadi, terutama apabila suami tidak bisa menepati janjinya. Maka dari itu, hendaknya berhati-hatilah dalam berucap.
Jika memang tidak menginginkan putusnya ikatan pernikahan, sebaiknya cobalah memperbaiki kembali hubungan yang ada dengan pasangan. Lebih baik terlambat memperbaiki daripada tidak melakukannya sama sekali, bukan?
10. Perkataan Talak yang Diucapkan Sendiri oleh Suami tanpa Perantara Orang Lain
Talak secara sah jatuh pada istri apabila suami mengucapkannya secara langsung. Hukumnya tidak sah apabila pernyataannya melalui perantara orang lain, tidak dari suami.
Kalimat untuk menceraikan yang diajukan melalui pesan singkat jatuhnya tetap sah. Akan tetapi, istri tetap wajib memastikan apakah yang menceraikannya melalui media pesan singkat tersebut suaminya atau bukan. Jika bukan, talak tidak bisa terjadi.
Jadi, itulah macam perkataan suami yang termasuk talak. Maka dari itu, sebagai suami sebaiknya berhati-hati dan tidak menyalahgunakan kata cerai kepada istrinya, terutama jika memang tidak berniat menceraikan sang istri.
Jangan membuat istri berada pada posisi selalu salah karena bagaimanapun juga menceraikan dengan ancaman atau hanya sebatas kata iseng sebaiknya tidak dilakukan oleh suami.